UIN 'Gusdur' Pekalongan Praktikum Di PA Kajen
UIN 'Gusdur' Pekalongan Praktikum Di PA Kajen

KAJEN - Sebanyak 30 mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan melakukan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B. Praktikum ini sudah berlangsung 18 Juli sampai 16 Agustus 2022. Mereka dibagi dalam 3 gelombang menyesuaikan jurusan masing-masing.
Di minggu pertama masa PPL, para mahasiswa dari Jurusan Hukum Keluarga Islam terlebih dahulu telah melalui jadwal praktikum hingga persidangan semu. Dilanjutkan dengan mahasiswa jurusan Hukum Tata Negara atau Siyasah Islamiyah. Dan pada Minggu terakhir dijadwalkan untuk mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah dan mempraktikkan sidang semu perkara gugatan wanprestasi di bidang ekonomi syariah.
Seluruh mahasiswa mengaku senang mendapatkan kesempatan melakukan praktikum di pengadilan agama Kajen. "Saya sangat senang adanya program ini. Sebab selama ini, mata kuliah hukum acara perdata banyak yang dilakukan secara zoom meeting hingga materi tidak terserap dengan sempurna. Dengan praktikum ini saya jadi tahu seluk-beluk sidang perdata dan beberapa hal yang berbeda dari teori yang saya pahami di kampus", terang Hanum, mahasiswi jurusan hukum ekonomi syariah asal Pemalang.
Pengadilan Agama Kajen sendiri telah berkomitmen memberikan kontribusi untuk ikut dalam pengembangan ilmu pengetahuan terutama yang berkaitan dengan Hukum Islam terapan. "Praktikum ini adalah wahana istimewa bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman riil dalam pelaksanaan persidangan perdata secara khusus, dan pelaksanaan kekuasaan kehakiman secara umum", jelas Erfani, salah satu hakim yang ditunjuk mendampingi praktikum mahasiswa ini.
Praktikum kali ini dinilai berbeda dari praktikum sebelumnya. Penjadwalan kegiatan yang dilakukan untuk mengisi praktikum lebih padat dan mahasiswa peserta Praktikum menjadi lebih aktif. Mereka tidak ditempatkan di kantor seharian dimana biasanya ikut membantu pegawai.
"Mahasiswa punya tanggung jawab untuk mengikuti materi kuliah yang disampaikan langsung oleh beberapa hakim dan pejabat kepaniteraan, lalu mengamati sidang, mencatat hal-hal yang ditemukan untuk didiskusikan bersama dosen lapangan, melakukan praktik sidang semu, dan membuat dokumentasi dan laporan. Jadi mahasiswa tidak lagi magang di kantor lalu terkadang diminta untuk membantu pegawai. Kali ini murni berorientasi pengayaan materi. Dan mahasiswa tentu diuntungkan dengan pola seperti ini. Mudah mudahan banyak manfaat yang diperoleh para mahasiswa", pungkas Erfani. (erf)






















