SOSIALISASI UPAYA HUKUM DAN PELAKSANAAN PUTUSAN GUGATAN SEDERHANA TINGKATKAN PEMAHAMAN APARATUR PENGADILAN AGAMA KAJEN
SOSIALISASI UPAYA HUKUM DAN PELAKSANAAN PUTUSAN GUGATAN SEDERHANA TINGKATKAN PEMAHAMAN APARATUR PENGADILAN AGAMA KAJEN

Kajen, 05 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Kajen Menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Upaya Hukum dan Pelaksanaan Putusan Gugatan Sederhana yang bertempat di Ruang Media Center. Kegiatan ini diikuti oleh hakim, panitera, serta aparatur Pengadilan Agama Kajen sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme upaya hukum dan pelaksanaan putusan dalam perkara gugatan sederhana.
Kegiatan menghadirkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen, Bapak Dr. Dani Ramdani, S.H.I., M.H., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa gugatan sederhana memiliki karakteristik khusus yang menuntut ketepatan administrasi, pemahaman prosedural, serta ketelitian dalam setiap tahapan penyelesaian perkara.
Beliau menyampaikan bahwa dasar hukum penyelesaian gugatan sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan pula mekanisme upaya hukum yang dapat ditempuh, yaitu verzet sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 dan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2015.
Selain membahas upaya hukum, narasumber juga menguraikan tahapan pelaksanaan putusan gugatan sederhana. Putusan yang tidak diajukan keberatan akan memperoleh kekuatan hukum tetap (Berkekuatan Hukum Tetap/BHT) dan pada prinsipnya dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak. Apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan aanmaning paling lambat tujuh hari setelah menerima permohonan eksekusi. Jika pihak yang kalah tetap tidak memenuhi putusan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah perbedaan antara verzet dan keberatan. Dijelaskan bahwa verzet merupakan upaya hukum yang diajukan oleh tergugat terhadap putusan verstek, sedangkan keberatan merupakan upaya hukum khusus yang tersedia dalam penyelesaian gugatan sederhana. Selain itu, dijelaskan pula bahwa pelaksanaan aanmaning dapat disesuaikan dengan kondisi geografis dan situasi tertentu sepanjang tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kajen semakin memahami prosedur upaya hukum dan pelaksanaan putusan gugatan sederhana sehingga mampu melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman yang semakin baik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terlaksana secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.






















