SOSIALISASI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KAJEN
SOSIALISASI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KAJEN

Kajen, 08 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kajen Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Mediasi yang disampaikan oleh Hendri Eriyan Rezqi Putra, S.H. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pihak berperkara mengenai Prosedur Mediasi sebagai salah satu tahapan penting dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan.
Dalam Pemaparannya, Hendri Eriyan Rezqi Putra, S.H. menjelaskan bahwa Mediasi merupakan cara Penyelesaian sengketa melalui Proses Perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan bantuan seorang Mediator yang bersifat netral dan tidak memihak. Mediasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan rasa keadilan bagi Para Pihak.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap Perkara Perdata yang memenuhi syarat wajib terlebih dahulu diupayakan Penyelesaiannya melalui Mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan oleh Majelis Hakim.
Dalam Sosialisasi tersebut juga dipaparkan berbagai keunggulan mediasi, di antaranya proses penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, efisien, dan berbiaya ringan. Selain itu, mediasi bersifat rahasia, mampu menjaga hubungan baik para pihak, menghasilkan kesepakatan berdasarkan musyawarah, serta memberikan rasa keadilan karena solusi yang dicapai merupakan hasil kesepakatan bersama. Apabila para pihak mencapai kesepakatan, Kesepakatan Perdamaian dapat diajukan kepada Majelis Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian.
Pengadilan Agama Kajen menyediakan Mediator Hakim maupun Mediator Non-Hakim yang siap membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa melalui Proses Mediasi.,Seluruh Proses Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kajen dengan suasana yang nyaman, kondusif, serta mendukung terciptanya komunikasi dan perdamaian.

Peserta sosialisasi juga mendapatkan penjelasan mengenai alur mediasi di Pengadilan Agama Kajen. Proses mediasi diawali pada sidang pertama, di mana Majelis Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Selanjutnya para pihak diberikan kesempatan untuk memilih Mediator Hakim atau Mediator Non-Hakim. Setelah mediator ditetapkan, proses mediasi dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penetapan Mediator.
Dalam pelaksanaan mediasi, mediator memfasilitasi proses perundingan secara netral dan dapat melakukan kaukus, yaitu pertemuan secara terpisah dengan masing-masing pihak apabila diperlukan untuk membantu menemukan titik temu dalam penyelesaian sengketa.
Pada akhir proses mediasi terdapat dua kemungkinan hasil. Apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan, mediator membantu menyusun Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak. Kesepakatan tersebut kemudian dapat diajukan kepada Majelis Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian, yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebaliknya, apabila tidak tercapai kesepakatan, mediator akan menyatakan mediasi tidak berhasil (gagal) dan menyampaikan laporan kepada Majelis Hakim, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Kajen berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, sehingga para pihak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara damai, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
"Perdamaian adalah kemenangan terbaik bagi semua pihak."






















