Sosialisasi Cara Mengajukan Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Kajen
Sosialisasi Cara Mengajukan Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Kajen

Kajen, 05 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Kajen Menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Cara Mengajukan Gugatan Sederhana yang bertempat di Ruang Tunggu Sidang. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Kajen dalam meningkatkan pemahaman masyarakat pencari keadilan mengenai mekanisme pengajuan gugatan sederhana beserta prosedur dan implikasinya terhadap proses berperkara di pengadilan.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan Lintang Dianing Sarastri Ardita, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kajen, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa gugatan sederhana merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan untuk sengketa dengan nilai gugatan paling banyak Rp500.000.000,00 sesuai ketentuan yang berlaku.

Beliau juga menyampaikan bahwa putusan pengadilan akan ditentukan berdasarkan dalil yang diajukan serta kekuatan alat bukti yang dimiliki para pihak. Oleh karena itu, setiap penggugat harus memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun materiil telah dipenuhi sebelum mengajukan gugatan.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan oleh masyarakat sebelum mengajukan gugatan sederhana, di antaranya:
- Persyaratan Gugatan, yaitu adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat, para pihak berdomisili dalam wilayah hukum yang sama, objek sengketa tidak berkaitan dengan hak atas tanah maupun perkara khusus lainnya, serta nilai gugatan tidak melebihi Rp500.000.000,00.
- Legalisasi Bukti Surat, di mana setiap alat bukti surat wajib ditempel meterai dan dilakukan pemeteraian kemudian (legalisasi) melalui kantor pos sesuai ketentuan Undang-Undang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014.
- Pendaftaran Gugatan, yang dilakukan pada kepaniteraan pengadilan sesuai ketentuan dengan melampirkan kartu identitas (KTP) dan dokumen pendukung yang sah. Selanjutnya petugas akan melakukan penelitian berkas, menghitung panjar biaya perkara, serta memberikan slip setoran untuk pembayaran biaya perkara.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab. Salah satu peserta mengajukan pertanyaan mengenai prosedur apabila tergugat berada di luar wilayah hukum pengadilan. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat disiasati sesuai ketentuan hukum acara, salah satunya melalui penggunaan kuasa hukum apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Selain itu, peserta juga meminta penjelasan mengenai tata cara legalisasi bukti surat. Narasumber memberikan penjelasan teknis terkait penggunaan meterai dan stempel pos serta menegaskan bahwa kelengkapan administrasi merupakan aspek penting agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan dengan baik dan tidak terkendala oleh kekurangan persyaratan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Kajen berharap masyarakat pencari keadilan semakin memahami dasar hukum, persyaratan, serta tata cara pengajuan gugatan sederhana. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan akses terhadap layanan peradilan dapat semakin mudah, cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sesuai dengan prinsip peradilan yang efektif dan berkeadilan.






















