Pengadilan Agama Kajen Gelar Sosialisasi E-Court Dan E-Litigasi Untuk Tingkatkan Pemahaman Masyarakat terhadap Layanan Peradilan Elektronik
Pengadilan Agama Kajen Gelar Sosialisasi E-Court Dan E-Litigasi Untuk Tingkatkan Pemahaman Masyarakat terhadap Layanan Peradilan Elektronik

Kajen, 07 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kajen Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi e-Court dan e-Litigasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Layanan Peradilan berbasis Elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam mendukung transformasi Digital di lingkungan Peradilan sekaligus memberikan Pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien kepada para Pencari Keadilan.
Sosialisasi disampaikan oleh Ahmad Ramadhani, S.H., yang memaparkan secara Komprehensif mengenai Layanan E-Court beserta fitur E-Litigasi kepada para pihak berperkara yang hadir. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa e-Court merupakan sistem administrasi perkara secara elektronik yang mencakup pendaftaran Perkara (E-Filing), Pembayaran biaya Perkara secara Elektronik (E-Payment), Pemanggilan para pihak secara Elektronik (E-Summons), hingga Persidangan secara Elektronik melalui Layanan E-Litigasi.

Lebih lanjut, peserta Sosialisasi diberikan penjelasan mengenai alur penggunaan layanan e-Litigasi, mulai dari proses pendaftaran perkara secara daring, pembayaran panjar biaya perkara melalui sistem elektronik, pengunggahan dokumen persidangan, pelaksanaan persidangan secara online sesuai jadwal yang telah ditetapkan, hingga penyampaian salinan putusan secara elektronik kepada para pihak. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan e-Court secara optimal dalam proses penyelesaian perkara.
Selain menjelaskan mekanisme penggunaan layanan, narasumber juga menyampaikan berbagai keunggulan yang dimiliki E-Court dan E-Litigasi. Di antaranya adalah kemudahan akses layanan dari mana saja, efisiensi waktu dan biaya, keamanan dokumen elektronik yang terjamin, transparansi proses berperkara, serta dukungan terhadap terwujudnya sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai prosedur penggunaan layanan elektronik, sehingga berbagai pertanyaan dan kendala yang mungkin dihadapi dalam proses berperkara dapat dijelaskan secara menyeluruh oleh petugas Pengadilan Agama Kajen.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat juga memperoleh pemahaman bahwa e-Court bukan sekadar layanan pendaftaran perkara secara daring, melainkan sebuah sistem yang mengintegrasikan berbagai layanan administrasi dan persidangan dalam satu platform. Integrasi tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan, meningkatkan efisiensi proses berperkara, serta mendukung terciptanya pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Pengadilan Agama Kajen akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi serta berbagai inovasi pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi e-Court dan e-Litigasi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat seiring dengan terwujudnya pelayanan peradilan yang modern, profesional, akuntabel, dan berintegritas.























