Pengadilan Agama Kajen Fasilitasi Pelaksanaan Mediasi Secara Elektronik
Pengadilan Agama Kajen Fasilitasi Pelaksanaan Mediasi Secara Elektronik

Kajen, 02 September 2026 – Pengadilan Agama Kajen Memfasilitasi Pelaksanaan Mediasi Secara Elektronik bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kajen.,Pelaksanaan mediasi tersebut Dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 1293/Pdt.G/2026/PA.Kjn tanggal 01 September 2026.
Mediasi dilaksanakan secara elektronik karena Penggugat berada di Singapura. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Proses Mediasi tetap dapat dilaksanakan meskipun para pihak berada di lokasi yang berbeda. Pelaksanaan mediasi dilakukan secara tertutup untuk umum guna menjaga kelancaran serta ketertiban proses mediasi.

Fasilitas Mediasi Secara Elektronik merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Pemanfaatan teknologi dalam proses mediasi memberikan kemudahan bagi para pihak untuk tetap mengikuti tahapan penyelesaian perkara tanpa harus hadir secara langsung di satu tempat, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan tata tertib pelaksanaan mediasi.
Melalui pelaksanaan Mediasi Secara Elektronik, Pengadilan Agama Kajen terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Inovasi tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemeriksaan perkara agar berjalan lancar, tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.
Pengadilan Agama Kajen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kemudahan akses terhadap layanan peradilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.






















