Pengadilan Agama Kajen Catat Keberhasilan Sebagian dalam Proses Mediasi Perkara Cerai Gugat
Pengadilan Agama Kajen Catat Keberhasilan Sebagian dalam Proses Mediasi Perkara Cerai Gugat

Kajen, 02 September 2026 – Pengadilan Agama Kajen kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara yang ditangani., Proses mediasi dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 1363/Pdt.G/2026/PA.Kjn berhasil mencapai kesepakatan dengan hasil “Berhasil Sebagian”.
Proses mediasi tersebut difasilitasi oleh Mediator Non Hakim Ajeng Sulistiya Fitri, S.SE., C.Med. Dengan pendekatan yang profesional dan objektif, mediator membantu para pihak untuk membuka ruang komunikasi, menyampaikan kepentingan masing-masing, serta mencari titik temu dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi.
Hasil “Berhasil Sebagian” dalam proses mediasi menunjukkan bahwa terdapat sebagian permasalahan yang berhasil disepakati oleh para pihak melalui proses musyawarah dan dialog. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk keberhasilan penyelesaian perkara secara damai dengan tetap menghormati hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Pelaksanaan mediasi merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Kajen. Melalui mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan secara lebih komunikatif, kekeluargaan, dan mengedepankan kesepakatan bersama.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis, solutif, efektif, profesional, objektif, dan berkeadilan. Mediasi diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga dapat memberikan solusi terbaik serta meminimalkan konflik berkepanjangan di antara para pihak.
Pengadilan Agama Kajen terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai salah satu sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, dialog, dan perdamaian.
Semoga setiap ikhtiar perdamaian yang ditempuh melalui proses mediasi dapat memberikan manfaat, kebaikan, dan keberkahan bagi para pihak serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.






















