* PENGADILAN AGAMA KAJEN SIAP MENJADI WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI * WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KAJEN DENGAN DALIH PENGURUSAN PERKARA *

logonew23

 11 Aplikasi Inovasi

sipp jadwal sidang

biaya perkara

e court

Siwas

valakta

Prosedur Berperkara 1 Prosedur Informasi 1
Produk Pengadilan


ACO copy

 duniaaplikasi

 

 

Berita

Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Kajen Berhasil Mendamaikan Para Pihak Dalam Perkara Cerai Gugat

Ditulis oleh AFRIZAL RAHMADI, S.E on . Posted in Berita & Kegiatan

Ditulis oleh AFRIZAL RAHMADI, S.E on . Dilihat: 54Posted in Berita & Kegiatan

Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Kajen Berhasil Mendamaikan Para Pihak Dalam Perkara Cerai Gugat

Hijau Putih Foto Sentris Ucapan Selamat Hari Anak Nasional Kiriman Instagram 1

Kajen, 08 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kajen Kembali Mencatatkan Keberhasilan dalam Pelaksanaan Mediasi Perkara Melalui Peran Aktif Mediator. Kali ini, Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Kajen, Dr. H. Asep Suraya Maulana, M.H.I., C.M., Berhasil Mendamaikan Para Pihak dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 1081/Pdt.G/2025/PA.Kjn.

Proses Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kajen dengan mengedepankan Prinsip Musyawarah, keterbukaan, dan itikad baik dari para pihak. Berkat pendekatan yang komunikatif dan profesional dari Mediator, Proses Mediasi berlangsung secara kondusif hingga menghasilkan Kesepakatan Damai yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dalam memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkan perselisihan ke proses persidangan yang lebih panjang. Selain mampu menghemat waktu dan biaya, penyelesaian melalui mediasi juga diharapkan dapat menjaga hubungan baik di antara para pihak.

Pengadilan Agama Kajen senantiasa berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian.

Dengan capaian tersebut, Pengadilan Agama Kajen akan terus mendorong optimalisasi peran mediator, baik Hakim maupun Non-Hakim, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Pencari Keadilan serta mewujudkan Penyelesaian Perkara yang berorientasi pada Perdamaian dan kemanfaatan bagi Semua Pihak.

Zona Integritas

Merah Ilustrasi Sampul Proposal Bisnis Dokumen A4

Akreditasi Penjaminan Mutu

Sampul Dok APM 1 Sampul Dok APM 2 Sampul Dok APM 3 Sampul Dok APM 4

Sampul Dok APM 5 Sampul Dok APM 6 Sampul Dok APM 7

Audiobook Pendaftaran

Audiobook

Survey Kepuasan Masyarakat

12. SALEP

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kajen 

Jl. Teuku Umar No 9 Kajen 

Telp      : (0285) 381919

Fax       : (0285) 381919 ext : 115

WA      : 0899 360 9000

Email 1  : pakajen@ymail.com

2840731
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
730
2193
2923
2818601
29008
83926
2840731

Your IP: 32.192.77.129
2026-07-13 12:42