Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Kajen Berhasil Mendamaikan Para Pihak Dalam Perkara Cerai Gugat
Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Kajen Berhasil Mendamaikan Para Pihak Dalam Perkara Cerai Gugat

Kajen, 08 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kajen Kembali Mencatatkan Keberhasilan dalam Pelaksanaan Mediasi Perkara Melalui Peran Aktif Mediator. Kali ini, Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Kajen, Dr. H. Asep Suraya Maulana, M.H.I., C.M., Berhasil Mendamaikan Para Pihak dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 1081/Pdt.G/2025/PA.Kjn.
Proses Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kajen dengan mengedepankan Prinsip Musyawarah, keterbukaan, dan itikad baik dari para pihak. Berkat pendekatan yang komunikatif dan profesional dari Mediator, Proses Mediasi berlangsung secara kondusif hingga menghasilkan Kesepakatan Damai yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dalam memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkan perselisihan ke proses persidangan yang lebih panjang. Selain mampu menghemat waktu dan biaya, penyelesaian melalui mediasi juga diharapkan dapat menjaga hubungan baik di antara para pihak.
Pengadilan Agama Kajen senantiasa berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian.
Dengan capaian tersebut, Pengadilan Agama Kajen akan terus mendorong optimalisasi peran mediator, baik Hakim maupun Non-Hakim, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Pencari Keadilan serta mewujudkan Penyelesaian Perkara yang berorientasi pada Perdamaian dan kemanfaatan bagi Semua Pihak.






















