Mediasi Perkara Cerai Gugat Berhasil Sebagian DI Pengadilan Agama Kajen
Mediasi Perkara Cerai Gugat Berhasil Sebagian DI Pengadilan Agama Kajen

Kajen, 02 September 2026 – Pengadilan Agama Kajen kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Bertempat di Pengadilan Agama Kajen, proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat Nomor 1398/Pdt.G/2026/PA.Kjn berhasil mencapai kesepakatan sebagian.
Mediasi tersebut dilaksanakan oleh Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Kajen, Ajeng Sulistiya Fitri, S.SE., C.Med. Dengan mengedepankan komunikasi yang terbuka dan konstruktif, mediator memfasilitasi para pihak untuk mencari titik temu dan solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.
Hasil “Berhasil Sebagian” dalam proses mediasi menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sebagian permasalahan secara musyawarah dengan tetap memperhatikan kepentingan dan hak masing-masing pihak.
Melalui proses mediasi, para pihak diberikan ruang untuk berdialog secara terbuka, membangun kesepahaman, serta mencari solusi yang dapat diterima bersama. Hal tersebut diharapkan dapat mewujudkan proses penyelesaian perkara yang lebih efektif, efisien, damai, dan humanis.
Pengadilan Agama Kajen akan terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai salah satu sarana penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Mediasi, Mengutamakan Perdamaian dan Keadilan.






















