* PENGADILAN AGAMA KAJEN SIAP MENJADI WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI * WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KAJEN DENGAN DALIH PENGURUSAN PERKARA *

logonew23

 11 Aplikasi Inovasi

sipp jadwal sidang

biaya perkara

e court

Siwas

valakta

Prosedur Berperkara 1 Prosedur Informasi 1
Produk Pengadilan

ACO copy

 

duniaaplikasi

 

 

Berita

Mediasi Berhasil Sebagian, Pengadilan Agama Kajen Kembali Kedepankan Penyelesaian Sengketa Secara Damai

Ditulis oleh AFRIZAL RAHMADI, S.E on . Posted in Berita & Kegiatan

Ditulis oleh AFRIZAL RAHMADI, S.E on . Dilihat: 93Posted in Berita & Kegiatan

Mediasi Berhasil Sebagian, Pengadilan Agama Kajen Kembali Kedepankan Penyelesaian Sengketa Secara Damai

Hijau Putih Foto Sentris Ucapan Selamat Hari Anak Nasional Kiriman Instagram 1 1

Kajen, 02 September 2026 — Pengadilan Agama Kajen kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara secara damai. Mediasi tersebut dilaksanakan dalam perkara Cerai Gugat Nomor 1294/Pdt.G/2026/PA.Kjn dengan hasil “Berhasil Sebagian.”

Proses mediasi difasilitasi oleh Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Kajen, Ajeng Sulistiya Fitri, S.SE., C.Med. Dengan pendekatan yang profesional, objektif, dan berkeadilan, mediator berupaya membantu para pihak untuk menemukan titik temu serta menyelesaikan sebagian permasalahan yang menjadi pokok perkara melalui musyawarah dan dialog.

Hasil “Berhasil Sebagian” menunjukkan bahwa dalam proses mediasi telah tercapai kesepakatan terhadap sebagian permasalahan yang dibahas oleh para pihak. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk nyata bahwa mediasi dapat menjadi sarana efektif dalam mendorong penyelesaian sengketa dengan mengedepankan komunikasi dan kesepakatan.

Pelaksanaan mediasi juga merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam memberikan pelayanan peradilan yang mengedepankan penyelesaian perkara secara efektif, sederhana, dan berorientasi pada keadilan. Melalui mediasi, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan kepentingan dan permasalahan masing-masing dalam suasana yang kondusif dengan bantuan mediator yang netral.

Keberhasilan ini sekaligus memperkuat komitmen Pengadilan Agama Kajen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa yang humanis, solutif, dan berkeadilan.

Dengan mengedepankan musyawarah dan dialog, diharapkan setiap proses mediasi dapat memberikan solusi terbaik serta membawa manfaat bagi para pihak yang berperkara.

Mediasi: Humanis, Solutif, dan Berkeadilan.

Semoga setiap ikhtiar perdamaian yang ditempuh melalui proses mediasi dapat membawa kebaikan, manfaat, dan keberkahan bagi seluruh pihak.

Zona Integritas

Merah Ilustrasi Sampul Proposal Bisnis Dokumen A4

Akreditasi Penjaminan Mutu

Sampul Dok APM 1 Sampul Dok APM 2 Sampul Dok APM 3 Sampul Dok APM 4

Sampul Dok APM 5 Sampul Dok APM 6 Sampul Dok APM 7

Audiobook Pendaftaran

Audiobook

Survey Kepuasan Masyarakat

12. SALEP

Hubungi Kami

3021094
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
220
2053
8988
2986901
44968
82935
3021094

Your IP: 222.167.229.254
2026-09-17 02:18