Duta Anti Gratifikasi Pengadilan Agama Kajen Berikan Sosialisasi Kepada Masyarakat Pencari Keadilan
Duta Anti Gratifikasi Pengadilan Agama Kajen Berikan Sosialisasi Kepada Masyarakat Pencari Keadilan

Kajen, 09 Juli 2026 – Dalam Rangka Memperkuat Komitmen Mewujudkan Pelayanan Publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi, Pengadilan Agama Kajen melalui Duta Anti Gratifikasi, Lintang Dianing Sarastri Ardita, S.H., menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi kepada masyarakat Pencari Keadilan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Tunggu Pengadilan Agama Kajen.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengertian gratifikasi, berbagai bentuk gratifikasi yang dilarang, serta pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pelayanan di lingkungan peradilan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa seluruh pelayanan di Pengadilan Agama Kajen diberikan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya praktik pemberian imbalan kepada aparatur pengadilan.

Dalam penyampaiannya, Lintang Dianing Sarastri Ardita, S.H. menjelaskan bahwa gratifikasi dapat berupa pemberian uang, barang, hadiah, komisi, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada aparatur Pengadilan Agama Kajen.
Selain memberikan edukasi mengenai gratifikasi, masyarakat juga diingatkan bahwa biaya yang harus dibayarkan dalam proses berperkara hanyalah biaya perkara resmi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. Apabila terdapat pihak yang meminta pembayaran di luar biaya perkara resmi atau menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu, masyarakat diminta untuk tidak melayani permintaan tersebut dan segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pengadilan Agama Kajen maupun mekanisme pengaduan yang telah disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Kajen terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang berintegritas serta mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Diharapkan sinergi antara aparatur pengadilan dan masyarakat dapat menciptakan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, serta memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada seluruh Pencari Keadilan.























