BERHASIL SEBAGIAN DALAM MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KAJEN
BERHASIL SEBAGIAN DALAM MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KAJEN

Kajen, 05 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Kajen kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan proses mediasi. Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kajen, Ajeng Sulistiya Fitri, S.SE., C.Med., berhasil memfasilitasi proses mediasi dengan hasil "Berhasil Sebagian" dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 1270/Pdt.G/2026/PA.Kjn.
Capaian tersebut merupakan salah satu bentuk optimalisasi pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, komunikasi yang konstruktif, serta pencarian solusi terbaik bagi para pihak yang berperkara.
Dalam proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan, harapan, serta permasalahan yang dihadapi dalam suasana yang kondusif dengan pendampingan mediator yang bersikap netral dan profesional. Hasil mediasi "Berhasil Sebagian" menunjukkan bahwa terdapat sebagian pokok sengketa yang berhasil disepakati oleh para pihak, sehingga dapat mempersempit ruang lingkup perselisihan yang akan dilanjutkan dalam proses persidangan.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis, dialogis, dan berkeadilan melalui mekanisme mediasi. Selain memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan secara damai, mediasi juga berperan dalam mewujudkan proses penyelesaian perkara yang lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi para pencari keadilan.
Pengadilan Agama Kajen akan terus mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya penyelesaian sengketa yang mengedepankan asas perdamaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






















